Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak mendapat tugas mengisi acra Ngobras di Radio Suara Kota Wali 104.8 FM pada hari Selasa tanggal 5 November 2019. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak yang saat ini di wakili oleh penyuluh perikanan (Kurnia Damaywanti, S.Pi, dan Niken Septiamanda Siswanti, S.ST.Pi. mengangkat tema tentang “Mengenal Asuransi Pembudidaya Ikan Kecil”.
Menurut Peraturan Dirjen PB No 250/PER-DJPB/2018 TENTANG petunjuk teknis Pemberian Bantuan Pemerintah Premi Asuransi Pembudidaya Ikan Kecil. Tujuan Bantuan Pemerintah Premi Asuransi adalah memberikan jaminan atas resiko yang dialami oleh pembudidaya ikan kecil dalam usaha pembudidaya. Adapun resiko yang di jamin adalah Bencana Alam seperti banjir, tanah longsor, erupsi, gempa bumi, tsunami, angin topan, dan Wabah Penyakit = penyakit yang menyerang pada proses budidaya. Ganti rugi di berikan pemerintah kepada pembudidaya apabila terjadi kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam dan wabah penyakit sehingga menimbulkan kehilangan atau kerusakan sarana pembudidaya ikan mencapai ≥ 50 %. Polis asuransi diterbitkan untuk 1 tahun dengan jangka waktu pertanggungan mulai berlaku sesuai tanggal yang tercantum pada kartu polis asuransi.
Syarat Calon penerima bantuan premi asuransi:
1. Terdaftar dalam KUSUKA
2. Diutamakan pembudidaya ikan bersertifikat CBIB
3. Luas Lahan untuk budidaya tambak 5 Ha ( Udang, Bandeng,)
4. Luas Lahan Untuk budidya kolam 2 Ha ( Nila, Patin )
