Pendampingan penyuluh perikanan kepada pengolah hasil perikanan (terasi rebon) di Desa Surodadi Kecamatan Sayung pada hari Jumat 30 Agustus 2019 mengenai Good Manufacturing Practices (GMP) dan fasilitasi dalam pengajuan ijin usaha mikro/kecil (IUMK). Para pengolah hasil perikanan ini merupakan istri-istri nelayan, dimana bahan baku yg digunakan berasal dari hasil tangkapan nelayan yang kurang memiliki nilai ekonomis. Sehingga dengan diolah menjadi produk olahan hasil perikanan akan menambah nilai jual produk tersebut.
Selain itu,usaha yg dilakukan istri-istri nelayan ini menjadi alternatif diversifikasi usaha bagi keluarga nelayan untuk menambah pendapatan dalam mengatasi musim paceklik yang sering dialami oleh nelayan.



