Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak mengikuti acara Ngobras di Radio Suara Kota Wali (RSKW) Demak pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak membahas tentang Pas Kapal Nelayan di acara Ngobras RSKW kemarin. Pas Kecil adalah surat tanda kebangsaan kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase kurang dari 7 GT, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak. Pas Kecil ini sangatlah penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari 7 GT selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Hak milik atas kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur dapat didaftarkan di Indonesia oleh Pemilik kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal. (2) Kapal yang dapat didaftarkan kepemilikannya di Indonesia yaitu:
1. Kapal dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage);
2. Kapal milik Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
3. Kapal milik Badan Hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.

