Kegiatan Pemberdayaan usaha pembudidaya ikan untuk akses pembiayaan melalui sertifikasi Hak Atas Tanah (SEHATKan). Pemberdayaan sertifikat hak atas tanah pembudidaya ikan (SeHATKan) merupakan kegiatan yang terintegrasi yang dilakukan lintas sektoral dan berkesinambungan dalam rangka mendorong peningkatan investasi dan pengembangan usaha pembudidaya ikan dalam kepastian berusaha khususnya kemudahan dalam mengakses perbankan dan sumber pembiayaan lainnya. Dinas Kelautan dan Perikanan memiliki tugas melakukan sosialisasi dan menyiapkan peserta SEHATKan melalui kegiatan Prasehatkan dan pasca sehatkan kepada pelaku usaha/ pembudidaya ikan. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 6 November 2019 di Jakarta.


