Senin, 6 Oktober 2025, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak menyerahkan hibah berupa bantuan mesin perahu berkapasitas 9 PK dan 24 PK kepada nelayan di Kabupaten Demak. Bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak dan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Demak, dr. Hj. Eisti’anah, S.E.







Selain bantuan mesin perahu, Bupati Demak juga menyerahkan bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para nelayan. Dalam sambutannya, Ibu dr. Hj. Eisti’anah, S.E menyampaikan bahwa profesi nelayan memiliki risiko tinggi dan sangat rentan, sehingga memerlukan perlindungan yang memadai terhadap mata pencaharian mereka.
Adapun rincian bantuan mesin perahu yang disalurkan adalah sebagai berikut:
* Mesin 9 PK diserahkan kepada anggota Kelompok Nelayan Lintas Samudra
* Mesin 24 PK diserahkan kepada:
Kelompok Nelayan Sejahtera Bersama sebanyak 11 unit,
Kelompok Nelayan Jaya Rahayu sebanyak 7 unit,
Kelompok Nelayan Gangsar sebanyak 11 unit.
Pada kesempatan yang sama, Ibu dr. Hj. Eisti’anah, S.E juga meluncurkan keberhasilan integrasi Aplikasi ADIPTa (Aplikasi Data dan Informasi Perikanan Tangkap) milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak dengan Aplikasi XSTAR milik BPH MIGAS.
Aplikasi ADIPTa merupakan platform digital yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan nelayan, khususnya dalam pengurusan prasarana dan penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya integrasi ini, nelayan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan. Cukup dengan melakukan registrasi dan pengajuan secara online dari rumah, nelayan sudah bisa mendapatkan surat rekomendasi yang dibutuhkan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan, memberikan kemudahan bagi nelayan, serta memperkuat perlindungan dan kesejahteraan nelayan di Kabupaten Demak.