PROFIL UPTD BALAI BENIH IKAN BINTORO
Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
UPTD. Balai Benih Ikan Bintoro merupakan UPTD Kelas A
Struktur Organisasi UPTD. Balai Benih Ikan Bintoro adalah:

- Pengertian
UPTD. Balai Benih Ikan Bintoro merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah dibawah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak yang berfungsi menyediakan, memproduksi, dan mendistribusikan benih serta induk ikan unggul kepada pembudidaya ikan yang ada di Kabupaten Demak, sekaligus melakukan kaji terap teknologi budidaya. UPTD BBI berperan sebagai penyedia layanan teknis untuk meningkatkan produktivitas perikanan budidaya lokal. UPTD. BBI Bintoro berlokasi di Jl. Sempalwadak, Bintoro, Kabupaten Demak dan memiliki Luas 971 m2.
- Tujuan
UPTD. Balai Benih Ikan Bintoro bertujuan untuk:
- Pelaksanaan kaji terap terhadap teknologi pembenihan bagi para pembudidaya ikan dan Unit Pembenihan Rakyat (UPR)/pengusaha;
- Penyelenggaraan magang/pelatihan pembenihan ikan bagi masyarakat;
- Penyelenggaraan produksi benih ikan unggul; dan
- Pengelolaan urusan ketatausahaan UPTD.
- Manfaat
UPTD. Balai Benih Ikan Bintoro bermanfaat untuk:
- Menjamin ketersediaan benih ikan yang bermutu.
- Mendukung pengembangan usaha budidaya ikan.
- Menjadi pusat pelatihan dan penyuluhan teknologi pembenihan.
- Menunjang peningkatan produksi perikanan daerah.
Uraian Tugas:
Kepala UPTD Balai Benih Ikan Bintoro:
- Menyusun rencana dan program kerja serta rencana kegiatan UPTD;
- Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan UPTD;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
- melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
- Memimpin, mengoordinasikan, mengendalikan, dan mengawasi seluruh kegiatan UPTD;
- Memproduksi benih ikan unggul bagi para pembudidaya ikan;
- Mengadakan pelatihan / magang pembenihan ikan bagi masyarakat;
- Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan UPTD baik secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Dinas sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan UPTD;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas untuk bahan penetapan kebijakan lebih lanjut;
- Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
- Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD. Balai Benih Ikan Bintoro:
- Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu Kepala UPTD dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan di bidang urusan perencanaan, monitoring, evaluasi, laporan, kepegawaian dan keuangan.
- Pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja UPTD;
- Pemberian pelayanan teknis ketatausahaan di lingkungan UPTD;
- Pelaksanaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan pelaksanaan kerumahtanggaan UPTD; dan
- Penyusunan bahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan UPTD.
- Menyusun rencana dan program kerja serta rencana kerja Sub Bagian Tata Usaha UPTD;
- Mempelajari dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan UPTD;
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan jabatan dan kompetensi;
- Melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait;
- Menyiapkan konsep kebijakan Kepala UPTD sesuai bidang tugas di Sub Bagian Tata Usaha;
- Menyusun, mempersiapkan dan mengoordinasikan rencana anggaran satuan kerja UPTD;
- Melaksanakan pelayanan pengelolaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku;
- Melaksanakan inventarisasi barang-barang inventaris di lingkungan UPTD;
- Melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan UPTD baik secara lisan maupun tertulis kepada Kepala Dinas sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan tugas;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan UPTD;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas untuk bahan penetapan kebijakan lebih lanjut;
- Melaksanakan penilaian dan prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Manajer Pengendali Mutu di UPTD Balai Benih Ikan
- Penerapan Standar Operasional: Menyusun, melaksanakan, dan mendokumentasikan Prosedur Operasional Standar (POS/SOP) perbenihan sesuai dengan pedoman teknis budidaya perikanan.
- Pengendalian Kualitas: Mengawasi kualitas air, pakan, dan lingkungan budidaya secara berkala untuk mencegah hama dan penyakit.
- Seleksi Induk dan Benih: Melakukan seleksi dan penilaian terhadap induk ikan yang produktif serta memisahkan induk yang afkir (sudah tidak layak).
- Pengawasan Pemijahan: Mengawasi proses pemijahan, penetasan telur, hingga pendederan larva agar berjalan sesuai standar kesehatan dan genetika.
- Pengujian dan Sertifikasi: Memfasilitasi proses audit sistem mutu perbenihan dan pengujian benih sebelum didistribusikan kepada kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan).
- Pencatatan dan Pelaporan: Memastikan setiap tahapan proses produksi tercatat dengan tertib, akurat, dan dapat ditelusuri (traceability) kembali jika terjadi kendala.
- Evaluasi dan Perbaikan: Memberikan rekomendasi perbaikan teknis kepada penanggung jawab produksi berdasarkan hasil evaluasi mutu.
- Jabatan Fungsional / Pelaksana:
- Pengelolaan Induk & Pembenihan: Melakukan pemijahan, pemeliharaan calon induk, pendederan larva, hingga pembesaran benih ikan sesuai standar teknis.
- Pemberian Pakan: Menyiapkan dan memberikan pakan secara rutin serta memantau kualitas dan nafsu makan ikan.
- Pengendalian Kualitas Air: Mengukur dan menjaga parameter kualitas air (seperti suhu, pH, dan oksigen terlarut) agar lingkungan budidaya tetap optimal.
- Perawatan Sarana: Membersihkan kolam, bak pembenihan, dan memperbaiki peralatan pendukung seperti pompa air dan aerator.
- Pencegahan Hama & Penyakit: Melakukan sanitasi lingkungan balai dan mengaplikasikan obat atau vitamin untuk mencegah penyakit ikan.
- Pencatatan & Pelaporan: Mencatat data perkembangan produksi, pertumbuhan ikan, serta tingkat kelangsungan hidup benih (SR – Survival Rate) sebagai bahan evaluasi.