
Kamis, 21 Mei 2026, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak bersama Pengawas Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Bapak Johan Wahyudi, S.Pi. dan Bapak Khairunnas, S.T., M.Eng., melaksanakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan penggunaan alat tangkap ikan dengan metode penyetruman di wilayah Kabupaten Demak.
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, berhasil diamankan 6 (enam) unit alat tangkap ikan setrum, yang terdiri dari:
- Desa Sidorejo, Kecamatan Karangtengah: 3 unit
- Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung: 2 unit
- Desa Berahan Wetan, Kecamatan Wedung: 1 unit




Penggunaan alat tangkap ikan dengan cara penyetruman merupakan praktik yang dilarang karena dapat merusak ekosistem perairan dan mengancam kelestarian sumber daya ikan.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan melalui pengawasan terhadap praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.