
Dalam rangka mendukung produktivitas pembudidaya ikan dan menekan biaya produksi sektor perikanan, Pemerintah memperluas kebijakan pupuk bersubsidi bagi subsektor perikanan.
Sehubungan dengan hal tersebut, diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis penyaluran serta aksi tebus bersama pupuk bersubsidi bagi para pelaku usaha perikanan di wilayah Kabupaten Demak Pada hari Jumat, 16 Oktober 2026 bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak.


Tujuan kegiatan ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada pembudidaya ikan dan kelompok pembudidaya ikan mengenai mekanisme, syarat, dan alur penyaluran pupuk bersubsidi serta memperkuat sinergi antara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak, PT Pupuk Indonesia, distributor, penyuluh perikanan dan kelompok pembudidaya.
Pembukaan disampaikan langsung Bapak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak Bapak Arief Sudaryanto, S.Sos, M.Si. Kriteria penerima manfaat yaitu pembudidaya ikan skala kecil/menengah yang tergabung dalam Pokdakan dan terdaftar dalam sistem e-RPSP serta memiliki kartu KUSUKA. Jenis pupuk yang disubsidi untuk perikanan yaitu pupuk urea dan SP-36 guna mendukung pertumbuhan pakan alami dikolam/tambak. Diharapkan program ini berdampak nyata terhadap peningkatan produktivitas budidaya ikan dan kesejahteraan pembudidaya ikan di Kabupaten Demak.