Berdasarkan UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan PT.Asuransi Jasindo melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Demak melakukan pendistribusian Kartu Asuransi Nelayan pada Nelayan di Desa Surodadi Kecamatan Sayung pada hari Selasa tanggal 10 September 2019.
Asuransi ini diberikan oleh pemerintah secara gratis melalui program BPAN (Bantuan Premi Asuransi Nelayan) dengan masa berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Asuransi ini merupakan jaminan perlindungan keselamatan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan terhadap resiko kecelakaan kerja / kehilangan jiwa.

