DEMAK-Pada hari Selasa, 3 Nopember 2020 bertempat Desa Kramat Kecamatan Dempet Kabupaten Demak telah dilaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Demak yang terdiri dari instansi Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kecamatan Dempet, Babinsa, Babinkamtibmas dan aparat Desa Kramat.
Penegakan disiplin protokol kesehatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan surat edaran Bupati Demak nomor : 450.1/II/Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan yang melibatkan massa ditengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Demak. Dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi 3 M yaitu Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak untuk memutus mata rantai virus Covid-19, serta pembagian masker sebanyak 100 buah untuk anak SDN Kramat 1 serta masyarakat yang tidak memakai masker. Harapan dari kegiatan ini agar masyarakat sadar untuk semakin disiplin berperilaku hidup sehat dengan menjalankan protokol kesehatan sehingga dapat menekan dan mengurangi dampak Covid-19. (Dinlutkan Kab.Demak)





