DEMAK– Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak mengikuti acara webinar tentang pengarahan Sekda Demak tentang adanya SE Bupati Demak Nomor:44.1/1.2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Wilayah Kabupaten Demak. Dengan diberlakukannya PSBB di Kabupaten Demak. Sekda Demak menghimbau kepada seluruh OPD untuk tetap menjaga jarak, menjaga imun tubuh dan kesehatan meskipun kita semua tidak melaksanakan WFH dalam masa PSBB pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 sesuai SE Bupati Demak. (Dinlutkan Kab.Demak)





