Sosialisasi peningkatan kapasitas kelembagaan usaha (KUB) nelayan dilaksanakan di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 25 September 2019 yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan existensi aktivitas kelembagaan nelayan di Jawa Tengah dengan materi sebagai berikut: 1. Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan; 2. Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi dan UKM; 3. Pengembangan Kelompok Usaha Bersama (KUB).
KUB adalah singkatan dari KELOMPOK USAHA BERSAMA merupakan badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama guna meningkatkan pendapatan anggota dan disahkan oleh Instansi yang berwenang (10 orang / lebih).
Tujuan KUB adalah: 1. Meningkatkan kemampuan dan mengembangkan skala usaha perikanan tangkap sehingga lebih menguntungkan bagi anggotanya dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan anggota dan keluarganya; 2. Meningkatkan kapasitas kelompok dalam akses permodalan; 3. Efisiensi Usaha.

