DEMAK– Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak melaksanakan rapat koordinasi tim monitoring dan evaluasi pada UPTD TPI dan BBI di ruang kerja kepala Dinas pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020. Rapat dipimpin oleh Kepala Dinas bapak Mohamad Fathkurokhman, SH, MM. dan diikuti oleh seluruh tim monitoring dan evaluasi pemungutan retribusi TPI dan BBI.
Ada beberapa hal yang dibahas dalam rapat ini, yaitu:
- Sudah terbentuknya tim monitoring dan evaluasi pemungutan retribusi pada UPTD TPI dan UPTD BBI dengan surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak nomor:050/086/2020 tanggal 23 Juli 2020;
- Melakukan pengumpulan data tahun 2019;
- Bedah data TPI;
- Akan dilakukan penelusuran data TPI tahun 2019 ke lapangan;
- Akan melakukan penyelesaian masalah yang ada baik di TPI maupun BBI;
- Akan melakukan koordinasi dengan BPKPAD masalah penetapan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) sehingga percetakan dll bisa dilakukan oleh BPKPAD dan juga sekaligus di forforasi oleh BPKPAD;
- Pelaporan hasil monitoring dan evaluasi.
Berdasarkan Peraturan Bupati Demak Nomor 38 tahun 2019 tentang Pengelolaan Retribusi dan Pendapatan lainnya pada unit pelaksana tehnis Daerah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak. Dimana didalam Perbup tersebut diatur tentang:
- Mekanisme/tata cara pelaksanaan pelelangan ikan;
- Pengelolaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
- Pemungutan dan pemanfaatan.(Dinlutkan Kab.Demak)




