Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak menyatakan menolak segala bentuk gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Gratifikasi, baik berupa uang, barang, fasilitas, ataupun pemberian lainnya, yang diterima terkait dengan jabatan dan tugas kedinasan adalah perbuatan yang melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai integritas yang kami junjung tinggi.
Kami berkomitmen untuk:
- Tidak menerima maupun meminta gratifikasi dalam bentuk apapun;
- Memberikan pelayanan publik secara profesional, adil, dan tanpa pungutan di luar ketentuan;
- Mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi gratifikasi kepada aparat berwenang seperti Inspektorat Daerah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak mengajak seluruh pegawai, mitra kerja, dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung budaya kerja yang bersih dan berintegritas demi terwujudnya sektor kelautan dan perikanan yang maju dan berkelanjutan di Kabupaten Demak.