DEMAK-Pada hari ini Jumat Tanggal 20 November 2020, bertempat di Halaman Masjid Baiturrohman Desa Pasir Kecamatan Mijen Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID 19 yang dilakukan oleh tim gugus tugas percepatan penanganan COVID19 Kabupaten Demak yang berasal dari perwakilan instansi terkait diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Demak, Kantor Kecamatan Mijen, dan Aparat Desa Pasir.
Kegiatan ini bertujuan untuk Mensosialisasikan surat edaran Bupati Demak tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tengah pandemi COVID 19 serta membantu percepatan penanganan dan pengendalian pandemi COVID 19 di Kabupaten Demak. Dalam kegiatan ini dilakukan pembagian masker secara gratis oleh Tim Gugus Tugas COVID 19 Kepada warga setempat yang akan melaksanakan sholat jum’at di Masjid Baiturrohman Desa Pasir. Melalui kegiatan ini di harapakan masyarakat semakin disiplin untuk membiasakan diri menerapkan perilaku hidup sehat ditengah pandemi COVID 19 dengan tetap mentaati protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah sehingga dapat menekan penyebaran COVID 19 Khususnya di Kabupaten Demak. (Dinlutkan Kab.Demak)




