DEMAK-Pada hari ini selasa tanggal 24 November 2020, bertempat di Jalan Desa Weding Kecamatan Bonang Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID 19 yang dilakukan oleh tim gugus tugas percepatan penanganan COVID19 Kabupaten Demak yang berasal dari perwakilan instansi terkait diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Demak, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Demak, Kantor Kecamatan Bonang, Polsek Bonang, dan Aparat Desa Weding.
Kegiatan ini bertujuan untuk Mensosialisasikan surat edaran Bupati Demak tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tengah pandemi COVID 19 serta membantu percepatan penanganan dan pengendalian pandemi COVID 19 di Kabupaten Demak. Dalam kegiatan ini dilakukan pembagian masker secara gratis oleh Tim Gugus Tugas COVID 19 Kepada warga yang melintas di Jalan Desa Weding tepatnya di depan Balai Desa Weding. Pada kesempatan tersebut Tim Gugus Tugas juga memberikan edukasi dan himbauan kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker agar selalu menggunakan masker dimanapun dan kapan pun serta selalu cuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan agar dapat memutus penyebaran COVID 19. Dalam kegiatan ini juga diterapkan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan terutama yg kedapatan tidak memakai masker, seperti push up, menyanyikan lagu indonesia raya, dll. Diharapkan melalui kegiatan ini masyarakat semakin disiplin untuk membiasakan diri menerapkan perilaku hidup sehat ditengah pandemi COVID 19 dengan tetap mentaati protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah sehingga hal ini dapat menekan penyebaran COVID 19 Khususnya di Kabupaten Demak. (Dinlutkan Kab.Demak)






