Kegiatan pembinaan kepada ketua kelompok unit bersama (KUB) nelayan dan kegiatan sosialisasi pas kecil di desa Gebang Kecamatan Bonang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 9 Agustus 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka ketertiban surat surat kapal bagi nelayan kecil. Kegiatan pembinaan dan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan agar nelayan memahami kepada para nelayan kecil di wilayah Kota Demak tentang pentingnya kelengkapan dokumen kapal yang diperlukan selama melakukan penangkapan ikan di laut. Surat tanda kebangsaaan kapal atau pas kecil adalah untuk kapal penangkap ikan, kapal angkutan penyeberangan serta kapal lainnya yang digunakan dilaut dan di perairan daratan dengan ukuran kurang dari GT 7 dengan pengajuan surat permohonan. Serta dilengkapi dengan surat keterangan kepemilikan kapal dan peruntukannya, fotocopy KTP serta surat keterangan mengenai data ukuran kapal dan tonase kapal yang diterbitkan oleh syahbandar.
