Informasi untuk ” SOBAT NELAYAN” Kabupaten Demak.
DEMAK-Dalam rangka peningkatan perlindungan terhadap nelayan kecil sebagaimana diamanahkan dalam undang – undang nomor 7 Tahun 2016. Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan Program asuransi nelayan.
Kriteria peserta asuransi ini yaitu :
1). Berprofesi sebagai nelayan dan telah memiliki atau terdaftar dalam KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan)
2). Berusia maksimal 65 tahun
3). Menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT
4). Tidak menggukan alat penangkapan ikan terlarang bendasarkan undang-undang
5). Mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam polis asuransi.
Melalui program ini, diharapkan nelayan kecil memiliki jaminan perlindungan atas resiko yang dialami nelayan, memberikan kesadaran nelayan berasuransi serta agar nelayan lebih tentram dan nyaman ketika melaut. Untuk “SOBAT NELAYAN”di wilayah Kabupaten Demak, dihimbau untuk mendaftar asuransi nelayan atau melakukan perpanjangan bagi yang sudah pernah mendaftarkan. Untuk pelayanan asuransi nelayan ini dapat langsung datang ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Demak di ruangan Bidang Perikanan Tangkap dan Kelautan. Untuk pelayanan di tengah pandemi COVID 19 saat ini tetap dilakukan dengan tetap mentaati protokol kesehatan yaitu cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak. Sedangkan jam layanan yaitu :
1. Senin s/d Kamis : jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB
2. Jumat : 08.00 WIB s/d 14. 30 WIB.
Asuransi nelayan ini menjamin resiko kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan atau lainnya sesuai wording polis asuransi nelayan. Untuk informasi lebih lengkapnya “SOBAT NELAYAN” Kabupaten Demak dapat datang langsung ke Kantor Dinas Kelauatan dan Perikanan Kab. Demak Jl. Sultan Hadiwijaya No. 53 Demak, Telp (0291) 685368. (DINLUTKAN KAB.DEMAK)




