DEMAK – Pada hari ini selasa Tanggal 30 Juni 2020, dilaksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pengadaan Bantuan Geoisolator untuk petambak garam rakyat dari Anggaran Dana Tugas Pembantuan (TP) APBN TA 2020. Bertempat di halaman Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak Pemeriksaan ini dipimpin oleh Kabid Perikanan Tangkap dan Kelautan M. Sulkhan, SPi, MT selaku PPK, Tim PPHP dan Perwakilan Penyedia barang/jasa.
Pengadaan Geoisolator Tahun ini sebanyak 415 rol dengan spesifikasi LDPE (Low Densit y Poly Ethylene) dan ketebalan 0,25 mm, direncanakan akan diserahkan kepada petambak garam rakyat di Kecamatan Wedung yaitu Desa Kedungkarang, Kendalasem dan Mutih Kulon. Geoisolator merupakan sarana yang digunakan petambak garam untuk melapisi meja garam yg merupakan bagian tak terpisahkan dari lahan tambak garam. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pembuatan garam serta dapat menghasilkan garam yang lebih bersih dan memiliki kandungan NaCL yg tinggi. Sehingga kualitas garam yang dihasilkan akan mampu memenuhi standar yg dibutuhkan oleh pasar, terlebih segmen pasar industri yang mematok kandungan NaCL minimal 97 %. Melalui pengadaan bantuan geoisolator ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan produktivitas garam rakyat sehingga dapat lebih kompetitif dan berdaya saing dalam menghadapi ketatnya persaingan pasar di sektor pergaraman. (Dinlutkan Kab.Demak)







