DEMAK-Kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pengawasan Penggunaan API Terlarang Tahun 2020 di Balai Desa Tridonorejo dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2020 diadakan oleh Ditjen PSDKP KKP RI dihadiri oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Demak, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Jateng, Satpol air Polres Demak, BPPI Semarang, Kepala Pelabuhan Perikanan Moro Demak, Camat Bonang, Kepala Pos AL Demak, Kepala Desa dan nelayan Purworejo, Moro Demak, dan Tridonorejo. Sosialisasi ini mengajak nelayan untuk mengubah pola pikir nelayan untuk menggunakan API ramah lingkungan dan tidak menangkap di wilayah yang dilarang serta mematuhi peraturan yang berlaku. (Dinlutkan Kab.Demak)







