DEMAK-Pada hari ini, Kamis Tanggal 17 September 2020 bertempat di Kantor Kementerian Hukum dan Ham Propinsi Jawa Tengah dilaksanakan Kegiatan FGD Rancangan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM yang dihadiri oleh Instansi/ Lembaga terkait diantaranya Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, DKP Provinsi Jateng, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab/ Kota di Jawa Tengah, HKNSI Jawa Tengah, Fakultas Hukum Unissula dan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang. Pada acara Tersebut Dinlutkan Kab. Demak diwakili oleh Kasie Pencegahan Penegakan aturan penangkapan ikan dan mitigasi bencana Bapak Suprayitno, S.Sos.
Raperda ini mengatur tentang pemberian perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam. Strategi Perlindungan dilakukan dengan:
- Menyediakan sarana dan prasarana sekaligus aksesibilitas atau kemudahan nya
- Kemudahan pelayanan perizinan dan jaminan usaha komoditas ikan dan garam
- Jaminan resiko penangkapan ikan.
- Menghapus praktik ekonomi biaya tinggi
- Jaminan keselamatan dan fasilitasi bantuan .
- Pengendalian impor komoditas kelautan dan perikanan.
- Jaminan Keselamatan dan Fasilitasi bantuan hukum.
Startegi Pemberdayaan dilakukan dengan :
- pemberian pendidikan dan pelatihan.
- Pemberian penyuluhan dan pendampingan.
- Kemitraan usaha.
- Kemudahan aspek ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan penguatan kelembagaan. (Dinlutkan Kab.Demak)




