DEMAK-Pada hari ini Selasa Tanggal 17 November 2020, bertempat di depan Polsek Guntur Desa Guntur Kecamatan Guntur Kabupaten Demak dilaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan COVID 19 yang dilakukan oleh tim gugus tugas percepatan penanganan COVID19 Kabupaten Demak yang berasal dari perwakilan instansi terkait diantaranya Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Demak, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Demak, Kantor Kecamatan Guntur, Polsek Guntur, Koramil Guntur, dan Aparat dari Desa Guntur.
Kegiatan ini bertujuan untuk Mensosialisasikan surat edaran Bupati Demak tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di tengah pandemi COVID 19 serta membantu percepatan penanganan dan pengendalian pandemi COVID 19 di Kabupaten Demak. Dalam kegiatan ini dilakukan pembagian masker secara gratis oleh Tim Gugus Tugas COVID 19 Kepada warga setempat. Pada kesempatan tersebut Tim Gugus Tugas memberikan edukasi dan himbauan kepada warga sekitar agar selalu menggunakan masker dimanapun dan kapan pun serta selalu cuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan agar dapat memutus penyebaran COVID 19, pesan tersebut diharapkan juga dapat disampaikan kepada keluarga mereka yang ada dirumah. Di samping itu bagi warga yang melintas di sepanjang Jalan Desa Guntur dan kedapatan melanggar protokol kesehatan COVID 19 dengan tidak memakai masker dikenakan sanksi pus up dan membacar surat alfatihah. Melalui kegiatan ini di harapakan masyarakat semakin disiplin untuk membiasakan diri menerapkan perilaku hidup sehat ditengah pandemi COVID 19 dengan tetap mentaati protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah sehingga dapat menekan penyebaran COVID 19 Khususnya di Kabupaten Demak. (Dinlutkan Kab.Demak)



