PENEGAKAN DISIPLIN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 DI REJOSARI dan BRAMBANG KECAMATAN KARANGAWEN

DEMAK-Pada hari Jum’at, 27 November 2020 bertempat Desa Rejosari dan Brambang Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak telah dilaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Demak yang terdiri dari instansi Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kecamatan Karangawen, SDN Rejosari, Perangkat Desa.
Penegakan disiplin protokol kesehatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan surat edaran Bupati Demak nomor : 450.1/II/Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan yang melibatkan massa ditengah pandemi Covid-19 di Kabupaten Demak.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi 3 M yaitu Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak untuk memutus mata rantai virus Covid-19, serta pembagian masker sebanyak 150 buah untuk anak SDN Rejosari serta masyarakat yang tidak memakai masker atau yang meminta untuk ganti. Harapan dari kegiatan ini agar masyarakat sadar untuk semakin disiplin berperilaku hidup sehat dengan menjalankan protokol kesehatan sehingga dapat menekan dan mengurangi dampak Covid-19. (Dinlutkan Kab.Demak)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top