DEMAK– Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak mengadakan rapat koordinasi pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021. Rapat yang dilaksanakan di ruang kerja Kepala Dinas ini dipimpin oleh Bapak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak Bapak Mohamad Fathkurokhman, SE, dan diikuti semua pejabat struktural.
Rapat membahas tentang tindak lanjut adanya Surat Edaran Bupati Demak No. 440.1/1.2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Wilayah Kabupaten Demak. Dengan diberlakukannya PSBB di Kabupaten Demak, maka semua sekolah diliburkan, namun bagi dinas tetap masuk dan jam kerja masih seperti biasa. Selain itu, didalam SE dijelaskan bahwa semua masyarakat dilarang mengadakan acara yang dapat mengundang/membuat kerumunan orang. Dengan adanya SE ini diharapkan semua masyarakat termasuk ASN untuk mentaati dan menjalankannya, agar kita terhindar dari Covid-19. (Dinlutkan Kab.Demak)





