DEMAK– Kegiatan sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Ruang Laut RZWP3K dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak M. Fathkurokhman, SH, MM. selaku Kepala Dinas, Bapak Moh. Sulkhan, S.Pi, MT. selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap dan Kelautan, Bapak Sriyono, S.Pi. selaku Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Bapak Sugimin, A.Pi, M.Si, selaku kepala bidang P2HP, Kepala Dinas Bappeda Litbang, Kepala Dinputaru, Kepala DINPMPTSP, Kepala bagian Hukum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan Kelas II Jepara, Ka. Stpol Airud Polres Demak, Ka. Pos AL Demak, Camat Karangtengah, Camat Sayung, Camat Bonang, Camat Wedung, Ketua Kelompok masyarakat pengawas Kab.Demak.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-p[ulau kecil (RZWP3K) (Dinlutkan Kab.Demak)







