
Sabtu, 27 Juni 2026 – Kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikasi Halal bertempat di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, bekerja sama dengan mitra kerja Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dalam kegiatan tersebut, BPJPH diwakili oleh Ibu Indrayani serta Ibu Ika Aprilia dari BPJPH Provinsi Jawa Tengah. Turut hadir pula Anggota DPRD Kabupaten Demak, Bapak Munthohar, perwakilan OPD terkait, BAZDA, serta konstituen dari Daerah Pemilihan Sayung, Karangtengah, dan Guntur.


Adapun beberapa poin penting yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, antara lain:
- Program Wajib Halal Oktober (WHO), yaitu kebijakan yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman memiliki sertifikat halal paling lambat pada Oktober 2026.
- Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis), yaitu layanan fasilitasi sertifikasi halal tanpa biaya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang diselenggarakan oleh BPJPH. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2026, dengan sisa kuota untuk Provinsi Jawa Tengah sebanyak 22.000 pelaku usaha. Setelah batas waktu tersebut, pengajuan sertifikasi halal akan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala atau memerlukan pendampingan dalam proses sertifikasi halal, dapat menghubungi Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Sugiarto, melalui nomor 0858-6931-3368.