Penguatan Pemahaman Regulasi Bagi Pelaku Usaha Dalam Mendukung Kegiatan Budidaya Ikan Air Payau

Pada Hari Rabu, 26 Agustus 2026 telah dilaksanakan kegiatan “Penguatan pemahaman regulasi bagi pelaku usaha dalam mendukung kegiatan Budidaya Ikan Air Payau” yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang berkolaborasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak Bapak Arief Sudaryanto, S.Sos, M.Si. Narasumber pada kegiatan ini adalah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Demak yang membahas mengenai NIB. NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas resmi yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) bagi setiap pelaku usaha di Indonesia termasuk Pembudidaya Ikan. Narasumber berikutnya adalah dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Demak yang membahas mengenai Alih Fungsi Lahan Tambak (dari Sawah/Lahan Hijau menjadi Tambak).

Tujuan dari kegiatan ini adalah Meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam kegiatan budidaya ikan air payau dan Mendorong pelaku usaha agar melaksanakan kegiatan budidaya secara tertib, legal, berkelanjutan, dan sesuai standar yang ditetapkan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top