
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Asuransi Nelayan Jawa Tengah Tahun Anggaran 2026, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan roadshow Sosialisasi Asuransi Nelayan di 14 kabupaten/kota di Jawa Tengah secara luring. Kabupaten Demak menjadi salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada Rabu, 4 November 2026, bertempat di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak, dengan dihadiri oleh 25 orang perwakilan nelayan penerima program Asuransi Nelayan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Hj. Sri Hartini, S.T., selaku Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, serta SMARTPRO sebagai pihak penjamin Asuransi Nelayan di Jawa Tengah.


Program Asuransi Nelayan ini memberikan perlindungan berupa jaminan asuransi kematian, kecelakaan kerja, dan cacat tetap selama satu tahun masa pertanggungan.
Adapun manfaat asuransi yang diberikan kepada nelayan penerima program meliputi:
- Kecelakaan kerja saat melakukan aktivitas penangkapan ikan:
- Santunan kematian sebesar Rp120.000.000.
- Santunan cacat tetap sebesar Rp60.000.000.
- Biaya pengobatan atau perawatan sebesar Rp12.000.000.
- Kecelakaan di luar aktivitas penangkapan ikan, termasuk kematian alami:
- Santunan kematian sebesar Rp12.000.000.
- Santunan cacat tetap sebesar Rp60.000.000.
- Biaya pengobatan atau perawatan sebesar Rp12.000.000.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa seluruh proses pengurusan klaim polis asuransi tidak dipungut biaya atau gratis. Oleh karena itu, para nelayan penerima program diimbau untuk mengurus klaim asuransi secara langsung tanpa melalui perantara atau calo guna menghindari pungutan yang tidak semestinya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para nelayan dapat memahami manfaat, ketentuan, serta prosedur pengajuan klaim Asuransi Nelayan sehingga perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat dimanfaatkan secara optimal.